PENDAFTARAN PARTAI LOKAL ACEH PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

PENDAFTARAN PARTAI LOKAL  ACEH PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

pplk2

               Pendaftaran Partai Lokal di Aceh yang berakhir pada tanggal 30 April 2012 pukul 00:00, ada 4 (empat) partai lokal yang mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, yang diawali oleh Pertai Nasional Aceh (PNA) pada tanggal 24 April 2012 pukul 09:30 WIB di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Penyerahan berkas  dilakukan oleh Ketua Umum PNA Irwansyah kepada Pjh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H.Syamsul Bahri, S.H didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Jailani M.Ali, S.H,M.H dan Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan Zulkifli, S.H,M.H serta disaksikan oleh Sekjen PNA dan Jajaran pengurus partai. Dalam kesempatan tersebut, para pengurus PNA yang didampingi Pjh Kakanwil mengadakan konferensi pers.

                Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah mengesahkan Partai Lokal yang ada di Aceh sebanyak 12 (dua belas) Parlok dan telah berbadan Hukum, yaitu :

  1. Partai Bersatu Aceh (PBA).
  2. Partai Rakyat Aceh (PRA).
  3. Partai Daulat Aceh (PDA).
  4. Partai Lokal Aceh (PLA).
  5. Partai Aceh Meudaulat (PAM).
  6. Partai Generasi Aceh Beusaboh that dan Taqwa (GABTHAT).
  7. Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS).
  8. Partai Aceh (PA).
  9. Partai Darussalam.
  10. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (PSIRA).
  11. Partai Pemersatu Muslem Aceh (PPMA).
  12. Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA).

Dari 12 partai yang telah berbadan Hukum ini hanya Partai Aceh yang dapat meramaikan pesta demokrasi di Aceh  pada Pemilu 2014, yang tentunya dengan harapan dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat Aceh.

plok1 plok2

plok3 plok4

                Selanjutnya pada tanggal 26 April 2012, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menerima pendaftaran Partai Serikat Independen Rakyat Aceh Perjuangan (SIRAPerjuangan), kemudian tanggal 30 April 2012 pendaftaran Partai Persatuan Daulat Aceh (PPDA), dan Partai Setia Istiqamah Reformasi dan Amanah (PSIRA).

                Dengan demikian pada tahun 2012 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah menerima pendaftaran Partai Lokal Aceh sebanyak 4 (empat) partai, berkas keempat partai ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapannya, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan lainnya baik Dewan Pengurus Pusat ditingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.(HH-Humas)


Cetak   E-mail