PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAKSANAAN KESAMAPTAAN PETUGAS PEMASYARAKATAN JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH TAHUN 2012

 

 

IMG 9287 IMG 9295

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas dibidang pembinaan pemasyarakatan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seorang petugas pemasyarakatan dituntut harus memiliki mental, fisik dan disiplin yang tinggi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi bagi petugas pemasyarakatan, karena dalam tugasnya sehari-hari berhadapan langsung dengan narapidana, oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi petugas pemasyarakatan berjumlah 30 (Tiga Puluh) orang, agar mendapat petugas-petugas yang mampu dan terampil serta memiliki sikap yang semapta, dalam artian bahwa siap siaga dalam melaksanakan tugas tanpa mengalami keluhan yang berarti dalam melaksanakan pengamanan dan pengawasan.

                Pembukaan pendidikan dan pelatihan pemasyarakatan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2012 di Hotel Kuta Alam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh H. Yatiman, S.H., M.Hum., Ph.D., dalam sambutan pembukaan pelantikan Kepala Kantor Wilayah  menyampaikan :

Untuk menyikapi setiap perubahan tantangan tugas yang kian hari tidak makin ringan seiring dengan kemajuan teknologi dewasa ini maka petugas pemasyarakatan memang dituntut untuk memiliki kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi untuk memperbaiki kondisi LAPAS dan RUTAN sehubungan dengan dugaan kasus pungutan liar terhadap pengunjung. Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan prosedur pelayanan dengan tetap memperhatikan pengamanan serta peningkatan pengawasan pelaksanaan dari aspek baik secara struktural maupun fungsional.

guna mewujudkan sosok petugas pemasyarakatan sebagaimana yang diharapkan, perlu dilaksanakan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan diantaranya melalui jalur pendidikan dan pelatihan kesamaptaan ini yang dapat mendukung tugas-tugas teknis dilapangan yang bertujuan :

  1. 1. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spritual, moral dan etika yang kukuh dalam mengemban tugas sehari-hari.
  2. 2. Senantiasa menjaga diri dan menjadi tauladan dalam sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas.
  3. 3. Menjalankan tugas secara konsisten dan dedikasi yang tinggi.
  4. 4. Senantiasa meningkatkan kemampuan profesional dalam melaksanakan tugas.
  5. 5. Memupuk jiwa ksatria, tanggap dalam pengetahuan, tangguh dalam kepribadian, sigap dalam jasmani serta welas asih (sayang) terhadap sesama.

Diakhir sambutannya diharapkan kepada peserta pelatihan dan untuk menyesuaikan diri mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang ditentukan dalam diklat ini, ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dengan memanfaatkan segala kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan yang diberikan oleh para instruktur dan pengajar lainnya, selama berlangsungnya diklat ini, senantiasa mendekatkan diri serta mohon perlindungan kepada Allah SWT sehingga saudara-saudara akan memiliki wawasan, pengetahuan kemampuan teknis yang sangat mendukung terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan.

IMG 9284 IMG 9297

 


Cetak   E-mail