HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-48 TAHUN 2012

HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN  KE-48 TAHUN 2012

btpas1

               Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh tanggal 27 April 2012 dilaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48, peserta upacara  pegawai Kementerian Hukum dan HAM Aceh, pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di sekitar Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, pejabat eselon II, III, IV dan Dharma Wanita Pengayoman serta seluruh Narapidana Lapas Klas IIA Banda Aceh. Bertindak sebagai Komandan upacara Kepala Cabang Rutan Lhoknga Eko Julianto, Bc.IP, S.H, dan Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. YATIMAN, S.H.,M.Hum., Ph.D.

                Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-48 yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menyampaikan sudah menjadi ingatan bagi seluruh insan Pemasyarakatan bahwa tanggal 27 April adalah hari bersejarah bagi penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan, karena pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang, Bandung, telah disepakati perubahan perlakuan terhadap pelanggaran Hukum secara konseptual dari sistem Kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Untuk mengenang peristiwa tersebut maka tanggal 27 April dijadikan sebagai hari Bhakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap tahun, sebagai wujud rasa syukur dan penghargaan yang tulus kepada tokoh dan pejuang Pemasyarakatan.

btpas2 btpas3

                Peringatan ini selayaknya dimaknai sebagai momentum bersyukur dan merenungkan kembali apa yang sudah dilakukan, apa yang sudah dicapai dan belum tercapai dan mengapa hal itu terjadi, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bekal untuk membulatkan tekad dalam mencapai tujuan dimasa depan secara lebih rasional dan realistis. Sesuai tema Hari Bhakti Pemasyarakatan tahunn ini “MEMBANGUN OPTIMISME PEMASYARAKATAN PRODUKTIF” Pemasyarakatan Produktif disini dimaknai sebagai :

Pertama               ;Komitmen petugas untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas, serta jauh dari  segala bentuk penyalahgunaan wewenang;

Kedua                   ;pemberdayaan warga binaan Pemasyarakatan secara produktif, dalam wujid pelatihan dan kesempatan berproduksi (bekerja);

Ketiga                   ;Keikutsertaan masyarakat secara aktif dan berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan     penghormatan terhadap tugas, tanggung jawab, dan wewenang institusi;

Begitu banyak hasil kreatifitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam bentuk karya-karya yang membanggakan dari Lapas maupun Rutan, bukan saja melahirkan karya yang kreatif tapi juga memiliki nilai jual yang tinggi. Namun kita juga tidak menutup mata bahwa seiring dengan kemajuan yang telah dicapai oleh jajaran Pemasyarakatan juga masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pelaksaan tugas yaitu :

-          Masalah klasik belum sepenuhnya terpecahkan, seperti masalah over kapasitas.

-          Peredaran gelap narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang berhasil digagalkan.

-          Penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas dan Rutan yang berhasil dibongkar dan digagalkan oleh petugas.

-          Beberapa petugas yang terlibat telah dijatuhkan hukuman disiplin tinngkat berat dan ringan.

Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Pemasyarakatan tidak pernah resisten terhadap upaya pemberantasan penyahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Juga membuka pintu yang seluas – luasnya kepada semua pihak untuk bersama – sama melakukan pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan, namun tentunya, keterbukaan dan kerjasama ini harus tetap mengedepankan penghormatan atas tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki Pemasyarakatan sebagai sebuah Institusi Negara, sebuah institusi yang mempunyai martabat jati diri.

                Di akhir sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI mrnyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan loyalitas yanng telah ditunjukkan selama ini, semoga pada hari yang berbahagia ini para pimpinan dan petugas Pemasyarakatan dapat terus meningkatkan semangat dan bekerja lebih keras lagi  serta lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi. (HH-Humas)


Cetak   E-mail