PENGUATAN IMPLEMENTASI WILAYAH BEBAS KORUPSI MELALUI WHISTLE BLOWING SYSTEM OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH DI JAJARAN PEGAWAI BAPAS KELAS II BANDA ACEH

BANDA ACEH - Dalam rangka peningkatan disiplin pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Kepala Kantor Wilayah Zulkifli, bertindak selaku Pembina Apel Pagi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Senin (13/7/2020). Dalam amanatnya, Kakanwil menekankan bahwa komitmen yang telah kita gaungkan di awal tahun pada deklarasi janji kinerja dan pencanagan zona integritas merupakan suatu komitmen yang harus kita laksanakan dengan penuh keseriusan.

Whistle Blowing Sistem (WBS) merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui penyelenggaraan WBS, diharapkan dapat mengatasi permasalahan secara internal sebelum permasalahan tersebut merebak keruang publik yang dapat mengurangi reputasi organisasi.
Melalui apel pagi ini Kepala Kantor Wilayah kembali mengingatkan seluruh jajaran pegawai di lingkungan kementerian Hukum dan HAM Aceh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, setiap pegawai wajib masuk kantor dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai oleh atasan langsung dan dapat terukur menggunakan instrument teknologi informasi melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kemenkumham, utamanya dalam fitur Jurnal Harian.

Selain kedisiplinan terkait hal jam kerja, Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan amanat tentang tertib disiplin berpakaian. Yang mana sesuai dengan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Maka seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian lengan panjang baik untuk PDH II maupun PDH III, dengan tanpa mengurangi atribut maupun tanda kepangkatan yang melekat pada peraturan sebelumnya.

Menutup Amanat beliau, Kakanwil menyampaikan tentang Tata Nilai Kemenkumham, yaitu PASTI dan tanggung jawab kita sebagai ASN yang harus berdasarkan pada Akhlak yang mulia. “Akhlak yang baik itu dapat dicapai melalui 3 aspek yaitu KSA (Knowledge, Skill, dan Attitude) apabila sudah dapat diterapkan Akhlak yang baik, insyaallah kita dapat menerapkan pelayanan yang prima, serta hubungan kerja yang sehat baik dengan atasan maupun bawahan.” Pungkas beliau.
Pada kesempatan yang sama, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga bertindak sebagai pembina apel pada satuan kerja dilingkungan Ibu Kota Provinsi dan Lhoknga.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

 

1111111


Cetak   E-mail