11 JFT PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MENDAPATKAN PENGUATAN TUGAS FUNGSI OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH

BANDA ACEH – Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, pada Hari Senin (13/7), Kepala Kantor Wilayah Aceh, Zulkifli, memberikan penguatan tugas dan fungsi terhadap Pejabat Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Aceh. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Law Center Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sasmita.

Penguatan ini diberikan pada seluruh pejabat fungsional tertentu penyuluh hukum, baik dari jenjang ahli pertama, ahli muda, hingga ahli madya. Kegiatan ini yang merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dari Kemenkumham CorpU, dijadikan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi tugas dan fungsi penyuluh hukum untuk meminimalisir kesalahan pendistribusian tugas, sehingga dapat dilakukan penilaian kinerja yang tepat sesuai dengan bobot angka kredit masing-masing tugas. 

Aceh yang memiliki komposisi masyarakat yang sangat heterogen, diperlukan strategi yang tepat dalam rangka melakukan persuasi kesadaran hukum oleh penyuluh hukum baik dengan langkah akomodatif, komunikatif, edukatif, hingga persuasif. “Output itu hanyalah sebagian kecil dari rangkaian kegiatan penyuluhan dan pendidikan hukum yang kita kerjakan, sasaran besar kita adalah membentuk masyarakat sadar hukum dan berbudaya hukum, dari tingkat gampong-gampong hingga provinsi, ini adalah Outcome, yang mana harus kita tindak lanjuti secara serius, agar azas rechtsfictie dapat dihilangkan.” tutup Kepala Kantor Wilayah.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111111


Cetak   E-mail