PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

 pn2      pn3

Pada tanggal 30 Juni 2011 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengambil sumpah dan melantik Pejabat Notaris dan Notaris Pengganti, atas nama:

1. Rahmat Jhowanda, S.H.,M.Kn.

     Sebagai Notaris di Kabupaten Aceh Barat.

2. Herri Syahputra, S.H., M.Kn.

    Sebagai Notaris di Kabupaten Nagan Raya.

3. Cut Ellya Ellyana, S.H.

    Sebagai Notaris di Kota Banda Aceh.

4. Elly Mulianti, S.H.

Sebagai Notaris Pengganti di Kota Langsa.

Kakanwil dalam sambutannya menegaskan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya membuat Akta yang mempunyai arti penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian Hukum mengenai tanggal, tempat peristiwa dan hubungan hukum yang dikehendaki oleh para pihak sebagia alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh dihadapan sidang pengadilan. Namun demikian jabatan Notaris rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu Undang – Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur lembaga pengawasan terhadap Notaris itu Majelis Pengawas Notaris yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota. Majelis Pengawas Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara yang mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, dengan demikian Majelis Pengawas Notaris memiliki fungsi supporting agency dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris selaku pejabat publik yang diangkat oleh Menteri Hukuum dan HAM RI untuk menjalankan mandate Negara sesuai pasal 67 ayat (I) Undang – Undang nomor 30 tahun 2004, wewenang pengawasan terhadap Notaris beralih menjadi wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Diakhir sambutannya Kakanwil menghimbau dan berharap kepada Notaris yang telah disumpah dan dilantik untuk dapat bekerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam kerangka pelaksanaan "GOOD GOVERMENT" yaitu adanya keterbukaan, Transparansi dan Akuntabilitas.

 


Cetak   E-mail