PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT NOTARIS

 

 

plt ntr 4-8-2011.1 plt ntr 4-8-2011.2

Di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh tanggal 4 Agustus 2011 Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Notaris, yaitu pejabat public yang berwenang untuk membuat Akta otentik, oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, atas nama Mukhlis Pribadi, S.H.M.Kn., sebagai Notaris di Kabupaten Aceh Selatan sesuai denga surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-442.AH.02.01 tahun 2011 tanggal 14 juni 2011.

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, bahwa Notaris dalam menjalankan Jabatannya membuat Akta mempunyai arti penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian Hukum mengenai peristiwa dan hubungan Hukum yang dikehendaki oleh pihak sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh dihadapan Pengadilan.

Oleh karena itu Undang – Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur lembaga pengawasan terhadap Notaris yaitu Mejelis Pengawas Notaris yang terdiri atas Mejelis Pengawas Daerah yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, Majelis Pengwas Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Majelis Pengawa Pusat yang berkedudukan Negara.

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Pasal 67 ayat (5) yang menetapkan bahwa pengawasan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan Jabatan Notaris. Pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02.PR.08.10 tahunn 2004 tentang tata cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata cara Pemeriksaan Mejelis Pengawas Notaris adalah kegiatan yang bersifat Preventif dan Kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Diakhir sambutannya dihimbau kepada Notaris yang telah disumpah dan dilantik,untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan Good Government yaitu adanya keterbukaan, Transparansi dan Akuntabilitas, disamping itu dihimbau agar Notaris perlu merenungkan dan memaknai maksud isi Pasal 37 dari Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu memberikan jasa Hukum dibidang Kenotariatan secara Cuma – Cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.


Cetak   E-mail