PEMBEKALAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM R.I TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011

pmbkaan

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan pendaftaran Penyesuaian Partai Politik berbadan Hukum dan partai politik baru menjadi Badan Hukum berdasarkan UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Aceh Menyelenggarakan Sosialisasi Permen Hukum dan HAM R.I pada tanggal 10 Juni 2011 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Peserta Sosialisasi di ikuti oleh kader Partai Politik baik Partai lokal, Partai Nasional dan Independen peserta Pemilukada dan aparatur Negara serta komponen masyarakat.

pmtri 1   pmtri 2

Dalam Sambutannya pada Pembukaan Sosialisasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang di wakili Kadiv Adm mengatakan bahwa Sosialisasi Pembekalan ini bertujuan agar Partai Politik Nasional maupun Partai Politik Lokal sebagai mitra Pemerintah di Aceh dapat bersinergi dan berkomitmen dalam membangun Aceh sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kondisi Aceh kedepan lebih nyaman, tertib dan damai, juga dapat menyatukan Visi, Misi dan cara pandang agar tercipta harmonisasi kehidupan berpolitik, berbangsa dan bernegara untuk membangun masa depan Aceh khususnya dan Indonesia umumnya. Dalam kesempatan ini dikatakan pula bahwa Partai Politik sebagai pilar Demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan system politik yang Demokratis guna mendukung sistem Presidentil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan diarahkan pada dua hal

Pertama : membentuk sikap dan perilaku partai politik, dan

Kedua : memaksimal fungsi terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekruitment politik yang efektif untuk menghasilkan kader – kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik .

Mengakhiri sambutannya diharapkan melalui Sosialisasi pembekalan Undang – undang Nomor 2 tahun 2011 ini peserta Sosialisasi dapat memahami tugas partai politik dan yang tidak kalah penting adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya mensejahterakan rakyat. (Humas)


Cetak   E-mail