BIMBINGAN TEHNIS PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2011

 

 

btkh1

Upaya meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat perlu peningkatan kualitas pemahaman hukum masyarakat, baik melalui ceramah dan tatap muka langsung, temu keluarga sadar Hukum, lomba KADARKUM maupun melalui Mass Media, baik cetak maupun elektronik seperti siaran radio, televisi, spanduk dan lain sebagainya, kesemua itu diperlukan suatu koordinasi yang baik dengan semua unsur terkait.

Untuk mendapatkan kualitas pemahaman Hukum masyarakat yang baik maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum pada tanggal 27 s/d 28 Juni 2011 di Hotel Diana Banda Aceh, dengan jumlah peserta 45 (empat puluh lima) orang terdiri dari :

  • Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten / Kota.
  • Akademisi.
  • Jajaran Kantor Wilayah.
  • Dinas Pendidikan / Guru.
  • LSM / Organisasi kemasyarakatan.
  • Instansi terkait.
btkh2 btkh3

Sambutan dalam acara pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa " Penyuluhan Hukum sering kali dianggap sebagai program tambahan dalam pembangunan Hukum. Pembentuk Undang – Undang merasa tugasnya sudah selesai jika sebuah Undang – Undang atau Peraturan pelaksanaannya telah di Undangkan dengan dimuat dalam Lembaran Negara. Dari sinilah kemudian muncul apa yang disebut dengan fiksi hukum " setiap orang dianggap sudah mengetahui isi sebuah Undang – Undang".

Di satu sisi, fiksi atau anggapan demikian memang perlu, sehingga tidak akan ada orang yang beralasan tidak tahu adanya Undang – Undang semata – mata untuk menghindar dari sanksi hukum yang dilanggarnya.

Namum disisi lain fiksi hukum ini harus disertai dengan upaya untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, karena jika sebuah Undang – Undang atau Peraturan diundangkan, maka konsekwensinya akan mengikat seluruh masyarakat.

Dengan demikian tanpa adanya upaya penyebar luasan informasi hukum atau penyuluhan hukum, maka efektifitas hukum akan berkurang. Oleh karena itu perlu adanya penambahan dan peningkatan tenaga penyuluh hukum yang Profesional melalui Bimbingan Tehnis Penyuluhan Hukum ini.

Penyuluhan hukum akan berjalan dengan baik dan lancar apabila didukung oleh tenaga penyuluh hukum yang professional, sarana dan prasarana yang memadai, pola dan metode penyuluhan hukum yang efektif juga menentukan lancarnya kegiatan tersebut.

Oleh karena itu melalui Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum diharapkan tercipta Tenaga Penyuluh Hukum yang professional dan berkualitas.

 btkh4

 Untuk membentuk dan membina tenaga penyuluh hukum yang berwawasan luas, menguasai materi dan metode penyuluhan hukum,diharapkan pula dapat menyebarluaskan materi penyuluhan hukum dengan metode yang tepat, sehingga masyarakat sebagai sasaran penyuluhan hukum dapat mengetahui Hak dan Kewajibannya yang ditentukan oleh hukum serta dapat bersikap dan berperilaku menurut hukum".

Tentunya dengan harapan Bimbingan Tehnis Penyuluhan hukum ini dapat bermamfaat bagi masyarakat.

 

 

 


Cetak   E-mail