MENINGKATKAN TRANSPARANSI INFORMASI, SUB BAGIAN HUMAS,RB DAN TI MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP NASIONAL SECARA VIRTUAL

Banda Aceh, Bertempat di Ruang Corporate University Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SPIP) Nasional yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I., Secara Virtual, Kamis (18/6/2020).
Acara diawali Sambutan Kepala Biro Humas, Hukum dan kerjasama yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., yang meyampaikan bahwa SPIP merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana seluruh penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mengelola informasi elektronik dan non elektronik dengan persyaratan tertentu, yaitu harus memenuhi standar kejelasan biaya, mekanisme persyaratan dan kejelasan waktu penyelesaian pelayanan.
SIPPN merupakan program baru pemerintah dalm pengelolaan informasi pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu wadah pengelolaan informasi yang dapat memberikan aksesibilitas yang cepat dan mudah untuk memperoleh informasi pelayanan publik.
Platform SIPPN dibentuk dalam lintas Kementerian sehingga jaminan keakuratan informasi pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh internal Kementerian Hukum dan HAM tetapi juga oleh masyarakat dan stake holder lainnya yang sejalan dengan asas transparansi bagi pelayanan pubik, imbuhnya.
Muhammad Ikmal juga menekankan bahwa nantinya maklumat pelayanan dan dokumen penilaian kinerja instansi pemerintah bagi instansi yang memiliki unit pelayanan akan diintegrasikan kedalam portal SIPPN, tutupnya.
Selaku Narasumber adalah Kasubag Layanan dan Pertimbangan Bantuan Hukum Deswati, S.H., M.H., dalam paparannya disampaikan terdapat beberapa kegiatan yang akan dilakukan untuk mendapatkan output penyajian informasi pelayanan publik melalui postal SIPPN, diantaranya penyajian profil layanan, standar pelayanan, maklumat pelayanan dan integrasi pengelolaan pengaduan pada portal SIPPN baik untuk admin instansi, admin level satu (Kantor Wilayah) dan sub admin level dua (UPT).
Kantor Wilayah sebagai Sub Admin satu nantinya akan membuatkan akun untuk Sub Admin Level Dua (UPT) serta melaksanakan supervise dalam bentuk format layanan yang sesuai dengan format SIPPN kepada sub admin level dua sebagai pelaksana dan penyedia layanan langsung kepada masyarakat.
Acara diakhiri dengan simulasi pengoperasian pengisian form SIPP melalui website SIPP (untuk admin) SIPP.MENPAN.GO.ID/WEBCONTROL.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

111


Cetak   E-mail