RAPAT KOORDINASI MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS TERKAIT TEKNIS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) OLEH NOTARIS DI WILAYAH SECARA VIRTUAL

Banda Aceh, 18 Juni 2020 bertempat di Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Terkait Teknis Penerapan Prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) oleh Notaris di Wilayah. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Zulkifli yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh Sasmita sekaligus menjadi moderator dan diikuti oleh seluruh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang ada dalam wilayah Aceh secara virtual.

Dalam sambutan pembukaan disampaikan bahwa semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 dan diubah  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris bahwa Pengawasan Notaris telah beralih yang tadinya oleh Pengadilan dilimpahkan kepada Majelis Pengawas Notaris. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan Terhadap Notaris.

Majelis Pengawas Notaris dalam melaksanakan tugas Pembinaan dan Pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris sampai dengan saat ini telah memperlihatkan eksistensinya, hal ini terlihat dari adanya pengaduan masyarakat terhadap kinerja notaris yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yaitu berupa memberikan peringatan lisan, tertulis ataupun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang terbukti melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Sasmita menyatakan, tantangan terhadap Jabatan Notaris saat ini semakin Komplek dan berat sebagai konsekuensi dari Perkembangan Ekonomi, Politik dan Juga Sosial Budaya.  Menjadi Perhatian serius Pemerintah saat ini Adalah maraknya kasus Pidana Pencucian Uang dengan berbagai Modus dan tujuan yang dilakukan oleh Pihak-pihak tertentu dengan melibatkan Jabatan Notaris. Hal ini ini tentu saja akan mengakibatkan permasalahan hukum bagi Notaris dikemudian hari. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PMPJ). Peraturan ini memberikan warning bagi Notaris untuk lebih hati-hati dan Jeli apabi|a berhadapan dengan pengguna Jasa, semaksimal mungkin mendapatkan Informasi tentang profil dan transaksi yang akan dilakukan oleh pengguna jasa sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Kegiatan Rapat koordinasi MaJeIis Pengawas ini akan menitik beratkan pada  pembahasan lebih mendalam tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dalam melakukan transaksi dan pembuatan Akta, dengan mengimplemtasikan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan cermat, saksama dan teliti terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris, memeriksa pelapor dan terlapor, menggali semua keterangan-keterangan para pihak dan membuat berita acara dan rekomendasi hasil pemeriksaan, Tutupnya.

Selaku Pemateri pada giat ini adalah Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Winanto, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Teuku Irwansyah dan Kasi Dokumentasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sekaligus Sekretariat MPPN Nunung Sumiati.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

111111


Cetak   E-mail