KEPALA KANTOR WILAYAH MEMBUKA PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL KEJAR PAKET A,B DAN C BAGI 240 WBP PADA LAPAS KELAS IIB LANGSA SECARA VIRTUAL

ACEH TENGAH – Bertempat di Ruang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli, membuka Program Pendidikan Non-Formal yang bekerjasama dengan Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Rumah Pena terhadap 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa secara Virtual, Kamis (23/7) dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, serta seluruh UPT Pemasyarakatan.

Sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C (1) bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Kakanwil juga menyatakan, bahwa Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, yang tidak dapat dipisahkan dari seorang individu selama orang tersebut masih hidup. Lebih lanjut "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga hak-hak WBP yang lain tetap harus kita penuhi” uangkap Kakanwil.

Membuka kegiatan ini, Kakanwil juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerjasama yang dilangsungkan, hendaknya dapat menjadi pelopor bagi pendidikan serupa terhadap WBP di seluruh Indonesia.

Adapun peserta didik yang mendaftarkan diri di Lapas Kelas IIB Langsa terdiri dari: 19 Orang Paket A, 99 Orang Paket B, serta 122 Paket C. “Harus kita tunjukkan, bahwa angka tersebut dapat menjadi potensi sumber daya manusia yang dapat memberikan kontribusi positif pada pembangunan Aceh dari segi fisik maupun non-fisik.” Tutup Kakanwil.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111111


Cetak   E-mail