PERINGATI HARI ANAK TAHUN 2020, KANWIL KUMHAM ACEH DAN DP3A BANDA ACEH GELAR SEMINAR PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

BANDA ACEH – Sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Dalam memperingati Hari Anak Tahun 2020 dengan tema "Anak Terlindungi Indonesia Maju" yang jatuh pada tanggal 23 Juli kemarin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bekerja sama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banda Aceh, menggelar Seminar Pemenuhan Hak-Hak Anak yang Berhadapan Dengan Hukum yang bertempat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Jumat(24/7).

Kegiatan webinar ini yang dinyatakan terbuka untuk umum juga disiarkan langsung melalui video live streaming di face book akun humas kemenkumham aceh, yang juga dihadiri Kepala Dinas DP3A,Wakil Ketua KPPAA, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala LPKA Banda Aceh 

Acara diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Kepala Bidang PPA Sri Hardina yang menyampaikan tujuan dari kegiatan webinar ini adalah menyampaikan perkembangan kebijakan dan kondisi penanganan ABH di Provinsi Aceh, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan kasus dengan memastikan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut dari masing-masing instansi terkait/ pihak-pihak dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli, dalam sambutannya disampaikan bahwa Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup suatu bangsa dan negara, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan dalam undang-undang bahwa negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup tumbuh kembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Substansi yang mendasar pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversity yang dimaksudkan untuk menghadapi dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghilangkan stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke kegiatan sosial secara wajar. 

Bertepatan dengan Hari Anak Tahun 2020, 15 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Aceh mendapatkan remisi hari anak per 23 Juli 2020, Ungkap Kakanwil.

Lebih lanjut juga disampaikan, penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat

“Semoga seluruh anak di Nusantara dapat memperoleh hak-hak mereka tanpa terkecuali. Adalah kewajiban bagi kita untuk memastikan terpenuhinya hak mereka, karena sejatinya, kita semua yang hadir di sini pernah menjadi seorang anak. Sehingga wajib kita teruskan legacy yang telah diberikan oleh generasi-generasi sebelum kita pada generasi penerus bangsa, Pungkas Kakanwil.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Jefri Purnama; Wakil Ketua KPPAA Ayu Ningsih dan Kepala LPKA Banda Aceh, Moch Muhidin.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#DitjenPas

#DP3A

11111111


Cetak   E-mail