PEDULI HAM, KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH KUKUHKAN PETUGAS PADA 37 POS YANKOMAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI JAJARAN KANWIL ACEH

ACEH TENGAH – Kamis, 23 Juli 2020, bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli kukuhkan Petugas pada 37 Pos Yankomas pada Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kanwil Aceh.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah akan HAM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomot 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM 2015-2019 yang didalamnya tercantum Pelayanan Komunikasi Masyarakat ( YANKOMAS) sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang YANKOMAS terhadap permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat baik yang dikomunikasikan maupun tidak, harus dilakukan penanganan oleh petugas secara optimal agar terwujudnya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM.

Adapun tujuan Pos Yankomas adalah untuk mendorong penyelesaian dugaan permasalahan /pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat dapat terselesaikan dengan baik, maka guna mempermudah Akses masyarakat menyampaikan permasalahan HAM telah dibentuk Pos Yankomas di setiap UPT baik Pemasyarakatan maupun Keimigrasian sebagai perwakilan Kantor Wilayah di daerah yang lebih terjangkau oleh seluruh masyarakat, sesuai Surat Dirjen HAM No. HAM.HA.01.01-174 tanggal 12 Nopember 2018.

Pos Yankomas yang dibentuk pada Unit Pelaksans Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh Meliputi:
1. Rutan Kelas II B Banda Aceh
2. Lapas Kelas II A Banda Aceh
3. LPKA Kelas II Banda Aceh
4. Lapas Kelas III Lhoknga
5. LPP Kelas II B Sigli
6. Rutan Kelas II B Sigli
7. Lapas Kelas II B Kota Bakti
8. Rutan Kelas II B Sabang
9. Lapas Kelas II B Bireuen
10. Lapas Kelas II A Lhokseumawe
11. Lapas Kelas II B Lhoksukon
12. Lapas Kelas II B Idi
13. Lapas Kelas II B Langsa
14. LPN Kelas II B Langsa
15. Lapas Kelas II B Kualasimpang
16. Rutan Kelas II B Bener Meriah
17. Rutan Kelas II B Takengon
18. Lapas Kelas II B Blangkejeren
19. Lapas Kelas II B Kutacane
20. Lapas Kelas III Calang
21. Lapas Kelas II B Meulaboh
22. Lapas Kelas II B Blangpidie
23. Rutan Kelas II B Tapaktuan
24. Rutan Kelas II B Singkil
25. Lapas Kelas III Sinabang
26. Rutan Kelas II B Jantho
27. Bapas Kelas II Banda Aceh
28. Bapas Kelas II Lhokseumawe
29. Bapas Kelas II Nagan Raya
30. Bapas Kelas II Kutacane
31. Rupbasan Kelas I Banda Aceh
32. Kanim Kelas I TPI Banda Aceh
33. Kanim Kelas II TPI Lhokseumawe
34. Kanim Kelas II TPI Langsa
35. Kanim Kelas III Non TPI Takengon
36. Kanim Kelas II TPI Meulaboh
37. Kanim Kelas II TPI Sabang

Pos Yankomas di Unit Pelaksanan Teknis yang telah dibentuk mempinyai tugas dan fungsi, membantu masyarakat untuk mendaftar permasalahan HAM yang dialaminya melalui Aplikasi SIMASKUMHAM melalui perangkat yang tersedia di Unit Pelaksana Teknis.

Dalam arahannya Kakanwil menyatakan bahwa kondisi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Setiap UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan seperti kurangnya aksesibilitas Pendukung sarana dan Prasaranana, namun demikian, dalam papar nya “Permasalahan tersebut tidak boleh menghalangi semangat Para Petugas di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk terus semangat dalam memberikan Layanan yang terbaik bagi masyarakat agar terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis HAM”.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111111


Cetak   E-mail