KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN KEGIATAN EVALUASI DESA SADAR HUKUM DI KABUPATEN ACEH TAMIANG

1

Aceh Tamiang - Sebagai salah satu upaya dalam membina dan mempertahankan kesadaran hukum di masyarakat, Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan Kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, (8/6/2021). Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga menyadari dan memahami hak dan kewajiban yang melekat sebagai warga negara Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang (T. Insyafuddin), Kabid Hukum Kemenkumham Aceh (Bukhari), Kasubbid Penyuluhan Hukum Kemenkumham Aceh (Murni), 42 Datuk (Keuchik), perwakilan kecamatan, dan sejumlah jajaran pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Bukhari, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu program Kemenkumham RI sebagai tindak lanjut dari evaluasi desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Aceh Tamiang. Menurutnya, kegiatan evaluasi ini penting dilaksanakan agar Kab. Aceh Tamiang dapat memenuhi predikat desa sadar hukum.

“Untuk mencapai predikat Desa Sadar harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi” papar Bukhari.

Menyambut hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang mengatakan, Kegiatan evaluasi Kampung sadar hukum ini sangat penting untuk mengingatkan akan kriteria Kampung sadar hukum dimana setiap Kampung memiliki kelompok-kelompok sadar hukum, yang harus tetap di bina dan di pertahankan.

Melalui momen ini, Insyafuddin berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para anggota kelompok sadar hukum. Ia meyakini predikat tersebut dapat diraih dan dipenuhi jika setiap anggota masyarakat memahami apa yang disampaikan oleh Kemenkumham Aceh.

“Bagi bapak/ibu anggota Kadarkum patuh terhadap hukum dan juga pengetahuan yang didapat pada kegiatan ini dapat dibagikan kepada keluarga dan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Pada akhir kegiatan, pihak Kemenkumham Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan sinergitas, khususnya dalam mewujudkan desa sadar hukum. Insyafuddin juga berharap agar kedepannya jumlah kampung binaan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang terus meningkat.

2

4

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail