KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MENGIKUTI SOSIALISASI PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA

1

Banda Aceh – Kanwil Kemenkumham Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hari ini Kamis (10/6/2021). Hal ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom. Hadir dalam kegiatan ini Kadiv Administrasi; Rakhmat Renaldy, Kabag Umum; Henri Rahman, dan sejumlah pegawai/pengelola pengadaan barang dan jasa.

Saat membuka acara, Iwan Santoso, Kepala Biro Pengelolaan BMN mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman yang sama bagi para Pelaku Pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan dalam kegiatan ini nantinya akan diberikan penguatan dan pemahaman terkait regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Iwan meyakini dengan memahami aturan yang berlaku, maka akan menjadi pedoman yang baik dalam proses pelaksanaan pengadaan.

“Akan ada sosialiasi Peraturan Lembaga LKPP No 6 Tahun 2021 dan berbagai peraturan lainnya, kita berharap seluruh peserta dapat memahami dengan baik,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kabag Layanan Pengadaan, Yekti Andriani, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 10-11 Juni 2021. Dalam kegiatan ini akan menghadirkan beberapa narasumber yang akan memberikan sosialisasi terkait beberapa regulasi.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik dan dapat menciptakan pelaksanaan pengadaan yang transparan dan profesional,” tutupnya.

2a

4

5

3

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail