KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN DISEMINASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

01

Aceh Besar – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual pada hari ini, Kamis (27/5/2021), di The Pade Hotel, Lampeuneurut, Aceh Besar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh (Meurah Budiman), Kadiv Administrasi (Rakhmat Renaldy), Kadiv Pemasyarakatan (Heri Azhari), Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Dalam sambutannya, Ia mengatakan sistem kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

“Sistem kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi,” ujarnya.

Meurah Budiman menambahkan, isu perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu isu sentral yang dibahas secara khusus, dalam forum WTO-TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), sehingga menurutnya perlu perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem dan pengawasan kekayaan intelektual.

“Pengawasan, perlindungan dan pemanfaatan sistem KI yang baik akan mewujudkan setiap orang yang menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkan. Sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat secara lebih luas,” Jelasnya.

Sebelumnya, Taufik, kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan laporan pelaksanaan yang diikuti oleh 50 orang. Peserta terdiri dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, dan pelaku usaha UKM di Kabupaten Aceh Besar.

Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Aceh Besar dipandu oleh Irfan, Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh sebagai moderator dengan menghadirkan narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita.

Dalam paparannya, Sasmita mengatakan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dirinya menjelaskan bahwa kongres Wina dan traktat Paris Tahun 1969 di Paris dan Konvensi Bern pada tahun 1986 di Swisss merupakan sejarah terbentuknya aturan hukum internasional kekayaan intelektual.

“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Aceh atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sangat mendukung untuk tetap konsisten dalam menjaga kebudayaan yang ada di Provinsi Aceh dengan dilakukannya pencatatan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ke dalam database DJKI,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Sasmita menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Aceh telah menerima dan memproses permohonan KI baik pendaftaran merek maupun perpanjangan merk terdaftar di pencatatan hak cipta pada tahun 2020 sebanyak 383 permohonan. Pendaftaran terhadap KI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik terhadap hak atas kepemilikan merk, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis dan untuk menghindari adanya pengakuan atas klaim bahkan dari negara asing.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memahami materi dan memberi manfaat bagi peserta dan masyarakat,” tutup Sasmita.

1

1A

2

4

5

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail