KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI TEKNIS PEMASYARAKATAN TENTANG SISTEM PENANGANAN PERKARA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPT-TI)

1

Banda Aceh - Era digitalisasi dan kemajuan tekonologi yang sedemikian pesat tidak bisa dihindari sehingga memacu semua bentuk komunikasi dan interaksi di berbagai bidang pembangunan harus menggunakan dasar teknologi informasi (IT base). Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh , Meurah Budiman, saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Di masa perkembangan teknologi informasi, memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu pada bidang hukum menjadi suatu keniscayaan,” jelasnya saat membuka kegiatan, Kamis (21/5/2021) di Hotel Mekkah, Banda Aceh.

Kegiatan Sosialisasi ini harus dimaknai sebagai wadah untuk konsolidasi, menyatukan cara pandang, meneguhkan sikap, serta mensinergikan langkah sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati dan ditetapkan. Ia berharap pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi diharapkan dapat membantu mempercepat serta mempermudah tugas aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang berkualitas.

“Harapan kami setelah dari kegiatan ini, kita dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik di tempat tugas masing-masing,” tambahnya.

Disisi lain, Jefri Purnama, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini ialah untuk memberikan informasi terkait pengalihan informasi dan dokumen fisik menjadi data elektronik.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memudahkan pengelolaan dan penggunaan data penanganan perkara pidana secara terpadu yang dapat diintegrasikan ke dalam SDP,” katanya.

Dengan mengusung tema Digitalisasi Pengelolaan dan Penggunaan Data Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu, kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 27-29 Mei 2021 bertempat di Hotel Mekkah, Banda Aceh.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh

Adapun 39 orang peserta mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan rincian, sebanyak 7 orang dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh dan 32 orang dari UPT Pemasyarakatan Se-Aceh.

3

2

4

5

6

6a

6b

7

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail