DISKUSI MENELAAH TINGKAT EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PROGRAM POLMAS DAN RANHAM PROVINSI ACEH TAHUN 2012

DISKUSI MENELAAH TINGKAT EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PROGRAM POLMAS DAN RANHAM PROVINSI ACEH TAHUN 2012

H1  H2

 

            IOM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam rangka Strategi Nasional Pemolisian masyarakat (Polmas) dalam konteks RANHAM yang telah berjalan sejak 1 Juni 2012, maka pada tanggal 29 Maret 2012 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, IOM dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan diskusi menelaah tingkat efektivitas implementasi program Polmas dan RANHAM untuk mengetahui sejauh mana hasil yang telah dicapai selama tahun 2012 . Peserta diskusi berjumlah 25 (dua puluh lima) orang terdiri dari Unit SKPA Pemerintah Aceh, Kodam Iskandar Muda dan Kanwil Hukum dan HAM Aceh.

H3  H4

            Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. Yatiman, S.H, M.Hum, Ph.D,  dalam pembukaan diskusi untuk menelaah perkembangan Kegiatan Strategi Nasional Polmas dalam konteks RANHAM di 13 (tiga belas) Provinsi, diantaranya termasuk Aceh, menyampaikan kegiatan ini sangat positif khususnya dalam mengkoordinasikan implementasi dan evaluasi pelaksanaan HAM di Provinsi Aceh, seperti kita ketahui misi IOM yang memfokuskan kegiatannya di bidang kegiatan POLMAS yang menginginkan masyarakat dapat mencegah timbulnya keresahan dalam masyarakat disamping menyelesaikan permasalahan itu sendiri. Hal ini sejalan dengan tekad Kementerian Hukum dan HAM yang mendorong agar penyelesaian kasus – kasus pelanggaran Hukum dan HAM yang sederhana  dapat ditempuh melalui proses Non Formal yaitu perdamaian yang disepakati di Gampong (Diversi) dan Peradilan Gampong (Restorative Justice). Kebijakan ini, sesuai dengan pengarahan Presiden dalam Rapat Pimpinan Kepolisian di Jakarta  pada tahun 2011 dan juga sesuai dengan pendapat mantan Ketua Mahkamah Agung RI Harifin H Tumpa  yang menginstruksikan agar kasus – kasus sederhana diselesaikan dengan proses perdamaian dan peradilan adat di Gampong, seperti kasus mencuri sandal tidak perlu sampai di proses ke tingkat pengadilan. kebijakan diatas merupakan jalan keluar mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, kebijakan ini juga untuk menjawab anggapan terhadap penegakan Hukum yang mengedepankan hanya faktor kepastian Hukum, tanpa memperhatikan faktor keadilan dan mamfaat, sehingga para kalangan pemerhati hukum dan masyarkat luas beranggapan, bahwa penegakan hukum itu hanya tajam kebawah dan berlaku kepada rakyat miskin.

            Mengingat kerjasama IOM dengan Kanwil Hukum dan HAM Aceh akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2012, Kakanwil mengharapkan kerjasama yang telah terjalin selama 3 (tiga) tahun ini dapat terus berlanjut dan lebih ditingkatkan khususnya dalam pelaksaan program RANHAM di Aceh.

            Diakhir arahannya Kakanwil mengharapkan semoga forum ini berjalan lancar dan dapat menghasilkan dialog sinergi bagi penegak Hukum dan sinergi program – program nya tentang penegakan Hukum di bidang HAM.(HH-Humas)

 

 


Cetak   E-mail