BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH TAHUN 2012

 

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH TAHUN 2012

 proleg1               Tanggal 2 April 2012 bertempat di Hotel Oasis Banda Aceh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Program Legislasi Daerah dengan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, sementara peserta Bimbingan Teknis terdiri dari pejabat Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.

                Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. YATIMAN, S.H., M.Hum., Ph.D, dalam sambutannya mengatakan setelah disahkannya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, telah memberikan warna baru terkait dengan penyusunan Prolegda, yang mengatur lebih detail mengenai pokok – pokok proses penyusunan Prolegda, konsekuensi dari hal tersebut adalah aturan – aturan yang harus disikapi dan ditindak lanjuti dengan peningkatan pemahaman dan penguatan Sumber Daya Manusia, salah satu aturan yang terkait  dengan pelaksanaan UU No 12 tahun 2011 ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penetapan Permendagri ini bertujuan sebagai tertib adminstrasi pembentukan produk hukum daerah sehingga tercipta penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum.

proleg2                Pada kesempatan ini juga Kakanwil menginformasikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU No 12 tahun 2011 sebagai tindak lanjut terhadap 7 (tujuh) ketentuan dalam UU No 12 tahun 2012 ini yang mengamanatkan Pembentukan Peraturan Presiden. Walaupun ketentuan perencanaan peraturan daerah  dalam UU No. 12 tahun 2011 tidak mengamantkan adanya pengaturan lanjutan dalam bentuk Peraturan Presiden, akan tetapi keberadaan Peraturan Presiden tentag Pelaksanaan UU No. 12 tahun 2011 tetap akan mempunyai peranan yang penting dalam proses penyusunan Prolegda. Hal ini karena sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang – Undangan, pembentukan peraturan daerah harus tetap melalui 5 (lima) tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Terkait dengan penyusunan Prolegda, salah satu isu yang seringkali mengemuka dan dibahas adalah mengenai peranan Kanwil Hukum dan HAM. Dalam UU No. 10 tahun 2004 maupun dalam beberapa aturan yang terkait dengan Prolegda, tidak disebutkan secara jelas mengenai peranan Kanwil Hukum dan HAM. Akan tetapi Pasal 36 ayat (3) UU No. 12 tahun 2011 ditentukan bahwa instansi Vertikal terkait “dapat diikut sertakan ” dalam penyusunan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh beberapa kalangan, frase “dapat diikut sertakan” tersebut masih dianggap belum kuat karena masih bersifat alternatif  tergantung pada Biro Hukum / Bagian Hukum selaku koordinator penyusunan Prolegda dilingkungan Pemerintah Daerah dan apabila dicermati secara mendalam secara positif, frasa “dapat diikut sertakan” justru harus menjadi pemicu, legitimasi dan peluang bagi Pemerintah Daerah dan Kanwil Hukum dan HAM untuk bersinergi dalam rangka keterpaduan kinerja secara aktif di dalam penyusunan Program Legislasi Daerah.

                Diakhir sambutannya Kakanwil berharap pelaksanaan Bimbingan Teknis ini akan dapat memberikan mamfaat bagi pelaksanaan tugas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah dalam hal ini Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, menyangkut materi yang diberikan cukup komprehensif untuk menjadi bekal dalam pelaksaan tugas. Kakanwil juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM atau yang mewakili yang telah berkenan hadir untuk memberikan materi. (HH-Humas)


Cetak   E-mail