SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI KABUPATEN ACEH TIMUR

 

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI KABUPATEN ACEH TIMUR

sos1        sos2

                Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mensosialisasikan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang dipusatkan di Aula Bapedda Aceh Timur pada hari rabu tanggal 28 Maret 2012. Sosialisasi diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur Setdakab Aceh Timur, DPRK dan SKPK Sceh Timur.

                Sambutan sosialisasi dibacakan Sekda Aceh Timur Syaifannur yang mewakili PJ. Bupati Aceh Timur mengatakan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan merupakan Undang – Undang yang masih relatif baru, oleh karena itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat pada umumnya dan kepada unsur Pemerintah khususnya.

sos3   sos4

                Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh  H. YATIMAN, S.H., M.Hum., Ph.D, menyampaikan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembanngunan Hukum Nasional, yaitu sebagai koordinator dalam penyusunan program Legislasi Daerah serta rancangan Peraturan Perundang – Undangan, harmonisasi pembentukan Peraturan Daerah, sosialisasi dan Pengundangan Peraturan Perundang – Undangan.

                Oleh karena itu Sosialisasi yang dilakukan hari ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi Aparatur Pemerintah dan Legislatif dalam melaksanakan tugas Penyusunan Peraturan Daerah / Qanun.

                Diakhir sambutannya Kakanwil mengharapkan agar peserta Sosialisasi mendapatkan pemahaman tentang kebijakan Peraturan Perundang – Undangan dan terjalin komunikasi antara Pejabat pemangku kepentingan, mendapatkan pembekalan dan penyegaran tentang Ilmu Perundang – Undangan serta mampu melaksanakan dan mempraktekkan dalam tugas sehari – hari.

                Semoga melalui Sosialisasi ini akan terjalin perpaduan pemikiran antara narasumber dan peserta sehingga dapat memberikan massukan ide – ide yang berguna bagi  Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.(HH-Humas)


Cetak   E-mail