AUDIENSI KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH KE KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH

BANDA ACEH - Sebagai langkah penanganan overstaying tahanan di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli, yang didampingi oleh para Pimti Pratama, menginisiasi langkah Strategis berupa koordinasi serta audiensi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf yang didampingi oleh Wakajati Hermanto, Senin (22/6/2020).

Mengawali kesempatan audiensi ini, Kepala Kantor Wilayah terlebih dahulu memperkenalkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, dilanjutkan dengan menyampaikan tentang penanganan dan pelayanan Tahanan kejaksaan yang telah habis masa penahanan sehingga masuk dalam kategori overstaying. 

Saat ini jumlah Warga Binaan dan Tahanan di lapas dan rutan se Provinsi Aceh sebanyak enamribuan, oleh karenanya sebagai Langkah konkrit, Kepala Kantor Wilayah mengharapkan agar para aparat dapat selektif melakukan penahanan yang akan menambah penuh sesak nya lapas rutan yang potensial menyebarkan covid-19 diantara tahanan, untuk itu pelaku tindak pidana ringan pidana tanpa korban dan pidana tanpa kekerasan tidak perlu ditahan dengan mekanisme penahanan alternatif seperti jaminan yang diatur KUHAP harus dimanfaatkan secara maksimal.

Lebih lanjut Kakanwil juga berharap agar dapat diselenggarakan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan/atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait dengan pelaksanaan proses persidangan, untuk meminimalisir terjadinya gangguan-gangguan saat pelaksanaan Videoconference baik dari segi teknis maupun non-teknis. 

Kepala Kejaksaan Tinggi menyambut baik atas audiensi ini dengan menerima masukan dari para petinggi Kanwil Kemenkumham Aceh atas tindak lanjut over staying penahanan, serta akan mengkomunikasikan kepada setiap kepala kejaksaan negeri di Kabupaten/Kota terkait Tindak Lanjut pelaksanaan proses persidangan melalui video conference agar terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penanggulangan dan penanganan overstaying tahanan dapat teratasi, sehingga dapat memberikan solusi nyata terkait Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

IMG 20200622 WA0015IMG 20200622 WA0019IMG 20200622 WA0016IMG 20200622 WA0014IMG 20200622 WA0017IMG 20200622 WA0018IMG 20200622 WA0012IMG 20200622 WA0013


Cetak   E-mail