Langsa – Berbagai upaya terus dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejumlah instrumen yang mempengaruhi proses pelayanan terus dibenahi guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid HAM Irfan pada kegiatan Evaluasi Kebijakan Permenkumham tentang Pendaftaran Merek di Kota Langsa, Selasa (14/03/2023).
“Oleh karena itu pada hari ini kita mengajukan permintaan data dan wawancara atas evaluasi kebijakan Penerapan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek pada Kantor Wilayah Aceh," ujar Irfan.
Pengambilan data tersebut dilaksanakan di Dinas Perindagkop dan UKM Kota Langsa. Sebab, Dinas Perindagkop dan UKM merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang menjadi sampel untuk wilayah Aceh dalam evaluasi kebijakan ini.
Kedatangan tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh disambut baik oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Langsa Ali Musafah dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Langsa Mahlil Hasyim dan jajaran.
“Kita akan mendukung dengan memberikan data yang dibutuhkan,” ujar Ali Musafah.
Bukan hanya itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) - IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Pada Aplikasi 3AS Survey Management Tahun 2023.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kualasimpang, hal yang mendasari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam arahannya Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa dalam pengisian Survei IPK IKM dan Survei Integritas Organisasi dilaksanakan secara rutin di awal bulan.
Ia menilai, Survei 3AS menjadi penting karena sebagai salah satu indikator penilaian keberhasilan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM).
"Untuk membangun zona integritas dibutuhkan pegawai yang berintegritas sehingga tetap bisa memberikan pelayanan kinerja terbaik," ujar Irfan.
"Kita hilangkan persepsi korupsi dan tingkatkan kepuasan masyarakat", lanjutnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama dilaksanakan pula sosialisasi kepada operator aplikasi survei 3AS Lapas Kualasimpang terkait update seperti penambahan identitas responden dan lain-lain.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kasubbid P3 Hukum dan HAM Taufiq, Kasubbid Pemajuan HAM Hasballah beserta tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang disambut langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kualasimpang, Atmawijaya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti