BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan Penguatan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum di Wilayah pada Kamis (25/4/2024) di Hotel Grand Langkawi, Banda Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, dan peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Saat membuka kegiatan, Meurah Budiman dalam sambutannya mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus mendukung dan mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memberikan penguatan pemenuhan data dukung kepada Pemda, seperti yang kita lakukan pada hari ini,” kata Meurah.
Ia menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
“IRH ini merupakan amanat yang harus kita jalankan untuk menilai Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 40 Peserta yang merupakan gabungan dari perwakilan tim sekretariat Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh serta perwakilan dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
“Ini yang tergabung dalam Tim Kerja Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum periode Tahun Anggaran 2024,” ujar Junarlis.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Chairil (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Aceh). Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diakhir kegiatan, seluruh peserta sepakat untuk ambil bagian meningkatkan indeks reformasi hukum daerah.