Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Partai Politik pada hari ini, Senin (27/3/2023) di Hotel Ayani, Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari pengurus partai politik nasional dan lokal, perwakilan Panwaslih, notaris, mahasiswa, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy dalam sambutannya menyinggung terkait fungsi partai politik dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menurut Rakhmat, parpol harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar menjadikan Pemilu 2024 nanti menjadi wadah penyaluran hak politik dengan baik.
"Setiap pihak bertanggung jawab mendorong pelaksanaan pemilihan umum agar berjalan jujur, adil, dan menjamin persatuan Indonesia, termasuk partai politik," ungkap Rakhmat.
Disamping itu, Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat 75 partai politik nasional yang terdaftar sah dan berbadan hukum.
Sementara, di Aceh sendiri sebanyak 18 partai politik lokal sudah tercatat secara sah di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Sebelumnya, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umun Kemenkumham Aceh, M. Isa mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak terkait tentang regulasi dan kebijakan terkait partai politik.
"Harapannya, diskusi ini tentunya memberikan pemahaman dan mengikat komitmen bersama untuk menyukseskan pemilu 2024 khususnya di Aceh," pungkas Isa.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Ketua KIP Aceh Samsul Bahri dan Wakil Dekan I FISIP USK Efendi Hasan.
Kedua narasumber berbicara terkait dengan peran partai politik dan penyelenggara Pemilu dalan mewujudkan tahapan Pemilu yang demokratis di Aceh.
Red. Humas anwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti