Banda Aceh - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sabang Tahun 2023-2043.
Pada kesempatan itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid Hukum Edison menyampaikan, dalam harmonisasi terdapat aspek substansi dimana, setiap peraturan yang dibuat harus menciptakan ketentraman masyarakat.
"Artinya peraturan itu harus benar mengakomodir kebutuhan masyarakat, berorientasi masyarakat, dan mencerminkan perlindungan dan penghormatan atas HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional," ujar Edison, Senin (27/3/2023).
Berlangsung di Law & Human Rigths Center, kegiatan harmonisasi ini dihadiri juga oleh analis hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Edison melanjutkan, mengacu pada UU 13 Tahun 2022, harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan.
Tentunya, hal ini dilakukan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Kegiatan rapat harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak tumpang tindih (overlapping)," tambah Edison.
Disisi lain, Edison mengapresiasi dan mengatakan bahwa selama ini Pemkot Sabang telah menjalin hubungan harmonis dengan pihak perancang Kemenkumham Aceh dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
Bahkan, karena sinergitas ini Pemkot Sabang dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah terbaik dalam pembentukan produk hukum daerah pada tahun 2022.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti