Banda Aceh - Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui media zoom dari ruangan kerja.
Begitu pula Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh beserta unit pelaksana teknisnya, mengikuti kegiatan ini secara virtual di tempat terpisah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan merupakan wajah baru, semangat baru dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan.
Menghadapi berbagai arus perubahan sosial terkait pemidanaan tersebut, maka peran Pemasyarakatan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana yang melaksanakan pembinaan intra maupun ekstra-mural.
"Mulai dari tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi tentunya juga harus melakukan persiapan dan pembenahan," ungkap Yasonna.
Ini harus menjadi wake up call bagi setiap lini, Yasonna mengungkapkan berdasarkan data terakhir tingkat hunian di Lapas/Rutan mencapai 265.707 orang. Sedangkan kapasitas yang tersedia hanya 137.031 orang.
'Bayangkan saja kondisi overcrowded sebanyak 94 % yang dihadapi oleh jajaran Pemasyarakatan tersebut pastinya tidak jauh dari suasana psikologis penghuni yang tidak sehat, pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Ia menyambung, penyelesaian pelanggaran hukum melalui sistem peradilan pidana cenderung sangat prison-oriented. Setiap pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan.
"Konsepsi penjara sebagai ultimum remidium (upaya terakhir) bergeser menjadi premium remidium (upaya utama) dan tentunya dapat ditebak hasil akhirnya adalah penjara menghadapi masalah laten yang bernama overcrowded," pungkasnya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti