BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar diskusi hukum dengan Aparatur Pemerintah Desa dan Masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Selasa (16/7/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong Gampong Ie Masen Kayee Adang menjadi Desa Sadar Hukum.
Dalam sambutannya, Junarlis menyampaikan bahwa desa merupakan benteng terdepan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat desa untuk memahami hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Dengan menjadi Desa Sadar Hukum, Gampong Ie Masen Kayee Adang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Aceh," ujar Junarlis.
Diskusi hukum ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Para narasumber memberikan materi tentang berbagai topik hukum, seperti hukum keluarga, hukum pertanahan, dan hukum pidana.
Masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang sangat antusias mengikuti diskusi hukum ini. Mereka banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.
Keuchik Ie Masen Kayee Adang, M. Kasim mengapresiasi penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di desanya.
Soal desa sadar hukum, Kasim berharap dukungan penuh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk menjadikan Ie Masen Kayee Adang mendapatkan predikat tersebut.
"Terimakasih atas kunjungannya pak, ini sangat bermanfaat bagi kami. Tentunya kami berharap atas dukungan Kemenkumham Aceh mampu membawa kami mendapatkan predikat desa sadar hukum," kata Kasim.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang semakin memahami hukum dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, Gampong Ie Masen Kayee Adang dapat diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum selanjutnya di Kota Banda Aceh.