Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kemenkumham Aceh Serahkan 3 Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional pada Kab. Aceh Tamiang dan Kab. Aceh Tengah

IMG 20230926 WA0019

Banda Aceh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Aceh terus mendukung upaya melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal di berbagai daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyerahan 3 (tiga) Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional kepada Kab. Aceh Tamiang dan Kab. Aceh Tengah yaitu "TUMBOK LADE", "KABAYEE", dan alat musik tradisional "GEGEDEM", pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang bertempat di hotel Kyriad Muraya, Selasa (26/09/2023).

Junarlis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dasar mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada masyarakat umum Khususnya Aceh. KIK ini berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan, atau sengketa KIK dengan memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan, terhadap seluruh potensi KIK, untuk mendapatkan perlindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah", sambung Junarlis.

Acara dibuka langsung oleh Direktur Teknologi Informasi Dede Mia Yusanti yang dalam sambutannya mengatakan kekayaan intelektual komunal merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka. 

Dede menjelaskan secara umum, kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.

“Hal ini mengingat, Kekayaan Intelektual Komunal muncul karena penciptaan, pemeliharaan, pengembangan dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan sebagai identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat yang turun temurun dan dimiliki secara bersama,” jelasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Kekayaan Intelektual, Sri Lastami dan Erni Purnama Sari.

Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, Direktur Teknologi Informasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Dekranasda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Ketua Majelis Adat Kota Banda Aceh, Ketua Dekranasda Kota Banda Aceh, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

IMG 20230926 WA0018

IMG 20230926 WA0017

IMG 20230926 WA0013

IMG 20230926 WA0015

IMG 20230926 WA0016

IMG 20230926 WA0014

 

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamSemakinPasti

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI