Sigli – Lilik Sujandi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh secara tegas mengingatkan jajarannya untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegasan itu disampaikannya saat memberikan arahan usai apel pagi di Lapas Kota Bakti, Senin (4/9/2023) pagi.
“Saat ini kita memasuki era literasi, artinya dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan semua ada aturan yang mengikat, ada dasar hukum, dan ada cantolannya. Jadi wajib untuk meningkatkan literasi dalam pelaksanaan tugas,” tegas Lilik Sujandi.
Ia pun meminta jajaran pemasyarakatan di Aceh untuk menjamin keterbukaan informasi bagi publik. Menurut Lilik, setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan kemudahan dan kepastian terkait layanan.
“Informasi itu harus diketahui dan ditetapkan. Semua aturan harus tercatat, tertulis, dan terinformasikan dengan baik kepada publik,” pungkasnya.
Bukan hanya itu, Lilik juga mengajak untuk mewujudkan peningkatan layanan publik dan penguatan data. Hal itu sebagai komitmen untuk mewujudkan layanan pemerintah berbasis data yang realtime.
“Lakukan semua layanan harus berbasiskan data yang jelas. Sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran,” minta Lilik.
Terkait dengan deteksi dini gangguan keamanan di Lapas dan Rutan, Ia mengingatkan cara petugas dalam menghadapi warga binaan. Baginya, deteksi dini dimulai dari penggunaan kewenangan yang baik.
“Cara mendeteksi keamanan tergantung dari bagaimana kita menggunakan kewenangan. Warga binaan itu kan bereaksi sesuai dengan apa yang kita tampilkan. Jadi tampilkanlah yang baik, perlakukan warga binaan dengan adil,” tuturnya.
Arahan dan apel pagi bersama ini dihadiri oleh pejabat dan jajaran Lapas Kota Bakti, Rutan Sigli, dan Lapas Perempuan. Selain itu, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Aceh.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti