Banda Aceh - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan.
"Pada tahun 2020 sebanyak 1498 permohonan, tahun 2021 sebanyak 1463 permohonan, dan pada tahun 2022 sebanyak 2367 permohonan," sebut Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Rabu (1/2/2023) malam di Hotel Ayani, Banda Aceh.
Data tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan FGD Konsolidasi Data dan Proses Bisnis Paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, kendati demikian Rakhmat mengakui jumlah permohonan kekayaan intelektual di Aceh masih butuh peningkatan.
Ia pun tak menafikan bahwa upaya selama ini masih terkendala beberapa faktor. Misalnya, rendahnya kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Belum lagi ditambah kondisi wilayah Aceh yang cukup luas sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan diseminasi kekayaan intelektual.
"Jadi daerah yang jauh belum mampu kita jangkau untuk diberikan sosialisasi," sambungnya.
Menyambung hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan Kemenkumham Aceh telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder di Aceh sebagai bentuk upaya pemecahan masalah.
Selain itu, Junarlis juga mengatakan diseminasi akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman.
"Bukan hanya itu, penguatan pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah juga terus dilakukan," ungkap Junarlis.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi DJKI Dede Mia Yusanti menyampaikan, berdasarkan hasil rekonsiliasi telah disadari bahwa masih terdapat permasalahan terkait sistem Paten. Sehingga, kegatan ini diharapkan mendapatkan pandangan dalam upaya perbaikan aplikasi Paten.
"Dan dapat melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis paten sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah yang akuntabel dan pelayanan publik yang baik," tuturnya.
Peserta pada kegiatan FGD berjumlah 70 orang dengan rincian ; 57 peserta dari DJKI, 2 peserta dari Pusdatin, 4 peserta dari Kanwil Aceh, 6 peserta dari perguruan tinggi, dan 1 tenaga IT.
Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 1-4 Februari. Adapun yang menjadi narasumber lainnya adalah Dede Mia Yusanti (Direktur TI KI) dan Yasmon (Direktur Paten, DTLST, dan RD).
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti