MEULABOH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya mengamankan aset Barang Milik Negara (BMN) dengan mengurus sertifikat tanah dan memasang plang nama BMN.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan pengakuan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf bersama tim melakukan pemasangan plang nama BMN pada tanah seluas 1824 meter persegi di Desa Kuala Bhee, Woyla, Aceh Barat. Kegiatan ini disaksikan oleh Keuchik Kuala Bhee dan para tokoh masyarakat setempat pada Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya juga, Sri Yusfini Yusuf terlebih dahulu menerima sertifikat tanah dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Aceh Jaya sebanyak dua sertifikat untuk tanah di Teunom dan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.
Sri Yusfini Yusuf menyampaikan bahwa pengamanan aset BMN merupakan salah satu prioritas utama Kemenkumham Aceh.
“Dengan mengurus sertifikat tanah dan memasang plang nama BMN, kita dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan pengakuan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut membantu menjaga aset BMN yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Mari kita bersama-sama menjaga aset BMN ini agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara, karena ini tanggung jawab kita menjaga aset negara,” pungkasnya.
Pemasangan plang nama BMN ini merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh Kemenkumham Aceh untuk mengamankan aset BMN. Diharapkan dengan langkah ini, aset BMN dapat terjaga dan dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan negara.