BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) produk khas daerahnya, yaitu Kakao Pidie Jaya dan Melinjo Pidie.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, saat melakukan koordinasi terkait Tahun Tematik IG dan Rencana Aksi Merek Kolektif yang digelar di Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie pada tanggal 29-30 April 2024.
Pada kesempatan itu dirinya disambut langsung oleh Pj Bupati Pidie Jaya beserta sejumlah jajarannya. Sementara itu, saat di Pidie, Junarlis bersama Tim Kemenkumham Aceh bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Disperindagkop dan UKM Kab. Pidie beserta sejumlah instansi terkait.
"Kami mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie untuk peduli terhadap potensi daerahnya, khususnya kakao dan melinjo yang terkenal dengan kualitasnya," kata Junarlis.
Pendaftaran IG kakao dan melinjo diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut.
"Dengan mendaftarkan IG, produk kakao dan melinjo Pidie Jaya dan Pidie akan terlindungi dari peniruan dan mendapatkan nilai tambah di pasaran," jelas Junarlis.
Pj. Bupati Pidie Jaya, Jailani Beuramat, menyambut baik dorongan Kanwil Kemenkumham Aceh. Memang, menurutnya Kakao di Pidie Jaya sangat terkenal akan kualitasnya. Selain itu, tanaman kakao merupakan tanaman perkebunan yang hampir semua masyarakat. memiliki lahan perkebunan kakao.
"Kami sangat mendukung upaya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam melindungi produk khas daerah kami," kata Pj. Bupati Pidie Jaya tersebut
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie berkomitmen untuk segera mendaftarkan IG kakao dan melinjo.
"Kami akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran IG," kata Sekretaris Dinas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie.
Pendaftaran IG kakao dan melinjo diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk khas daerah di Aceh. Junarlis menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan untuk memberikan pendampingan kepada Pemkab Pidie dan Pemkab Pidie Jaya.
“Apalagi permohonan, dimana persyaratan harus melampirkan buku deskripsi IG, tentu apa-apa saja yang harus diceritakan dan dilampirkan pada buku deskripsi. Kami akan memberikan petunjuk dan pendampingan untuk hal tersebut jika memang dibutuhkan,” pungkas Junarlis.