Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dianggap Potensial, Kemenkumham Aceh Dorong Pidie Jaya dan Pidie Daftarkan IG Kakao dan Melinjo

IMG 20240430 WA0005

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie untuk mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) produk khas daerahnya, yaitu Kakao Pidie Jaya dan Melinjo Pidie.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, saat melakukan koordinasi terkait Tahun Tematik IG dan Rencana Aksi Merek Kolektif yang digelar di Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie pada tanggal 29-30 April 2024.

Pada kesempatan itu dirinya disambut langsung oleh Pj Bupati Pidie Jaya beserta sejumlah jajarannya. Sementara itu, saat di Pidie, Junarlis bersama Tim Kemenkumham Aceh bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Disperindagkop dan UKM Kab. Pidie beserta sejumlah instansi terkait.

"Kami mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie untuk peduli terhadap potensi daerahnya, khususnya kakao dan melinjo yang terkenal dengan kualitasnya," kata Junarlis.

Pendaftaran IG kakao dan melinjo diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi produk tersebut.

"Dengan mendaftarkan IG, produk kakao dan melinjo Pidie Jaya dan Pidie akan terlindungi dari peniruan dan mendapatkan nilai tambah di pasaran," jelas Junarlis.

Pj. Bupati Pidie Jaya, Jailani Beuramat, menyambut baik dorongan Kanwil Kemenkumham Aceh. Memang, menurutnya Kakao di Pidie Jaya sangat terkenal akan kualitasnya. Selain itu, tanaman kakao merupakan tanaman perkebunan yang hampir semua masyarakat. memiliki lahan perkebunan kakao.

"Kami sangat mendukung upaya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam melindungi produk khas daerah kami," kata Pj. Bupati Pidie Jaya tersebut

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan Pidie berkomitmen untuk segera mendaftarkan IG kakao dan melinjo.

"Kami akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran IG," kata Sekretaris Dinas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie.

Pendaftaran IG kakao dan melinjo diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk khas daerah di Aceh. Junarlis menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan untuk memberikan pendampingan kepada Pemkab Pidie dan Pemkab Pidie Jaya.

“Apalagi permohonan, dimana persyaratan harus melampirkan buku deskripsi IG, tentu apa-apa saja yang harus diceritakan dan dilampirkan pada buku deskripsi. Kami akan memberikan petunjuk dan pendampingan untuk hal tersebut jika memang dibutuhkan,” pungkas Junarlis.

IMG 20240430 WA0000

IMG 20240430 WA0002

IMG 20240430 WA0004

IMG 20240430 WA0006

IMG 20240430 WA0009

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI