BANDA ACEH - Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 memunculkan inovasi baru terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diharapkan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap perkembangan perilaku narapidana di Lapas maupun Rutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Indra Gunawan saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Grand Arabia Hotel, Senin (20/5/2024).
Indra menjelaskan bahwa SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan sejalan dengan Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP," jelas Indra.
Indra juga menambahkan bahwa SPPN juga menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
"Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis," lanjut Indra.
Terakhir, Indra berharap Bimtek SPPN ini dapat membantu petugas dalam mengoptimalkan pelayanan pembinaan pembinaan Pemasyarakatan kepada WBP dengan tujuan sebagai strategi percepatan revitalisasi pemasyarakatan.
Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari (20 - 22 Mei) yang diikuti oleh 38 Operator dari UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, serta menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Agama Provinsi Aceh.