BIREUEN – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi dengan instansi di Kabupaten Bireuen terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah.
Secara terpisah, Junarlis Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan koordinasi ini dilakukan oleh Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam dua aspek utama yaitu pendataan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan layanan apostille untuk legalisir ijazah," kata Junarlis, Jumat (23/3/2024).
Pendataan PPNS
Muhammad Isa, Kasubbid Pelayanan AHU menerangkan, tim Kemenkumham Aceh bertemu dengan Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen untuk mendata PPNS di wilayah tersebut.
"Data ini penting untuk mendukung program Direktorat Pidana Ditjen AHU dalam rangka sinkronisasi data PPNS pusat dan daerah," jelas Isa.
Saat ini, terdapat enam PPNS di Bireuen, namun hanya dua yang masih aktif di Satpol PP dan WH. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Oleh karena itu, Kami berharap Kanwil Kemenkumham Aceh dapat membantu memfasilitasi kekurangan personel PPNS dan meningkatkan SDM PPNS yang ada sesuai kebutuhan di lapangan," harap Chaidir, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen.
Layanan Apostille
Koordinasi dilanjutkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen untuk menyosialisasikan layanan Apostille.
"Karena layanan ini salah satunya dapat digunakan untuk legalisir ijazah bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri," kata Isa.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen terang Isa menyambut baik layanan Apostille dan meminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengadakan sosialisasi.
"Hal ini mengingat animo masyarakat untuk pendidikan di Bireuen sangat tinggi dan terdapat empat perguruan tinggi yang aktif beroperasi di wilayah tersebut," sebut Isa.