BLANGPIDIE - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan pendampingan penyempurnaan buku persyaratan permohonan Indikasi Geografis terhadap empat produk lokal pada tiga Kabupaten di Aceh.
"Yaitu Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya, Jengkol dan Breuh Sigupai dari Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Pala Tapaktuan-Blangpidie dari Kabupaten Aceh Selatan," sebut Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Jumat (22/3/2024).
Junarlis mengatakan pendampingan ini bertujuan agar buku persyaratan indikasi geografis dan lampiran data dukung lengkap administrasi untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Indikasi geografis merupakan strategi bisnis yang memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi produk suatu daerah," ujar Junarlis.
Produk indikasi geografis dan turunannya bisa didaftarkan sebagai merek kolektif, yang secara hukum digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik sama dan diawasi bersama oleh anggota kelompok atau pihak eksternal seperti Pemerintah Daerah.
Selaras dengan hal tersebut, Bukhari, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menambahkan, tahun ini merupakan tahun tematik indikasi geografis.
Sehingga Kanwil Kemenkumham Aceh terus mendorong dan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) untuk mendaftarkan produknya.
"Seperti Kopi Arabica Gayo dan Minyak Nilam Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah diekspor," papar Bukhari.
Selama 4 hari (20-23 Maret 2024), Kanwil Kemenkumham Aceh menyasar indikasi geografis Batu Giok Nagan Raya, Jengkol Abdya, Breuh Sigupai Abdya, dan Pala Tapaktuan-Blangpidie.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah terkait dan MPIG di masing-masing kabupaten.