BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dan Sinkronisasi Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RTRW Tahun 2015-2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil pada Kamis (30/5/2024) tersebut, dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nagan Raya, Tamarlan; Kasubbid FPPHD, Nurdhani; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Chairil; serta sejumlah peserta lainnya.
Meurah Budiman menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan qanun merupakan salah satu tugas penting Kanwil Kemenkumham Aceh. Bagi Meurah, memastikan keterlibatan dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas adalah hal yang harus dilakukan.
"Harmonisasi rancangan qanun ini bertujuan untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Meurah Budiman.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan tata ruang di Kabupaten Nagan Raya.
"Saya berharap qanun ini dapat menjadi instrumen yang efektif dan mempunyai keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat," ujar Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nagan Raya, Tamarlan, menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Aceh dalam harmonisasi rancangan qanun ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Aceh atas bantuannya dalam harmonisasi rancangan qanun ini," kata Tamarlan.
Terakhir, Meurah Budiman menandatangani berita acara perharmonisasian rancangan qanun tersebut yang turut disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir.