BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mendorong setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk memiliki strategi besar dalam pencegahan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Strategi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).
Meurah Budiman mengatakan, Pungli dan gratifikasi merupakan praktik yang dapat merusak citra dan integritas Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan yang serius dan berkelanjutan.
"Saya minta kepada seluruh Kepala UPT untuk memiliki strategi besar dalam pencegahan Pungli dan gratifikasi di UPT masing-masing. Strategi tersebut harus terukur dan dapat diimplementasikan dengan baik," tegasnya.
Meurah Budiman juga meminta kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh untuk berkomitmen dalam mencegah terjadinya Pungli dan gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa Pungli dan gratifikasi merupakan tindak pidana yang dapat dihukum dengan berat.
"Mari kita jadikan Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai wilayah yang bebas dari Pungli dan gratifikasi. Kita harus bekerja dengan profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat," imbuhnya.
Workshop Strategi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan non manajerial, dan 37 Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Sementara itu, yang menjadi narasumber adalah perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan Irwasda Polda Aceh.