BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan tim kerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan di ruang kerjanya pada hari ini, Selasa (23/4/2024).
Pada kesempatan itu, Kakanwil Meurah Budiman turut didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis dan Kabid Pelayanan Hukum, Bukhari.
Meurah mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan BHP Medan.
Ia menyampaikan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh siap mendukung BHP Medan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Aceh.
"Kami pastikan siap mendukung BHP Medan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami berharap dengan silaturahmi ini, kita dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi apalagi Aceh masuk ke dalam zona kerja BHP Medan," kata Meurah Budiman.
Seperti yang diketahui, Tim Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan memberikan layanan perwalian atas anak yang terlibat perbuatan hukum di Banda Aceh.
Tindak lanjut pengambilan sumpah wali atas anak berdasarkan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 246/Pdt.P/2023/MS.Bna Tanggal 20 Oktober 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 167/Pdt.P/2023/PN.Bna Tanggal 18 September 2023.
Usai pertemuan tersebut, Meurah menjelaskan bahwa BHP memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang harta peninggalan, seperti pengurusan warisan, pengangkatan dan pemberhentian wali, dan pengurusan harta peninggalan yang tidak bertuan.
“Apa yang dilakukan hari ini merupakan bukti bahwa Negara hadir di setiap permasalahan, apalagi yang menyangkut perwalian anak,” tutup Meurah.