BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kembali membahas soal wacana hibah bangunan bekas Lapas Kelas III Sinabang pada hari ini, Jumat (5/7/2024).
Pembahasan lanjutan ini digelar secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, dan Kabag Umum Syamsuar Caniago.
Selain itu, hadir pula Kepala Biro BMN Aman Riyadi, tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan perwakilan Pemkab Simeulue.
“Jadi agenda reviu BMN dan hibah bangunan bekas Lapas Sinabang ini bertujuan agar semuanya mempunyai pemahaman yang sama, berjalan sesuai rencana, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meurah Budiman.
Sebelumnya, Meurah pernah mengatakan bahwa terkait dengan penggunaan BMN Kementerian Hukum dan HAM sebagai underlying asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), terdapat BMN yang telah dilakukan penghapusan dengan tindak lanjut hibah sebagaimana yang telah dilampirkan.
“Karena bangunan bekas Lapas Sinabang tersebut saat ini masuk ke dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkab Simeulue,” sambungya.
Seperti yang diketahui, pertemuan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Pemkab Simeulue akan terus berkomitmen untuk saling memperkuat hubungan kedua belah pihak.