NAGAN RAYA - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendorong agar Batu Giok Nagan Raya dan Buah Pala Tapak Tuan - Blang Pidie terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
"Akan kita dorong, sejauh mana proses kesiapan dokumen permohonan Indikasi Geografis Batu Giok Nagan Raya untuk bisa didaftarkan menjadi produk Indikasi Geografis terdaftar," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Jumat (13/10/2023).
Saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sedang memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan 60 dokumen permohonan merek hasil fasilitasi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Nagan Raya.
"Pemeriksaan ini untuk menentukan kelas merek serta kelengkapan terhadap 60 dokumen permohonan, jadi juga ada kemungkinan bisa di tolak," kata Reza Nazriandi, perwakilan Tim Subbid KI Kemenkumham Aceh.
Kemudian, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melanjutkan pendampingan permohonan kekayaan intelektual Indikasi Geografis Pala Tapaktuan - Blangpidie di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Selatan.
Tim Kemenkumham Aceh menelusuri dokumen pengajuan indikasi geografis Buah Pala Tapaktuan - Blangpidie yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan pada tahun 2015.
"Namun, sampai sekarang belum dilengkapi dan status terhadap Buah Pala kini ditarik kembali," jelas Reza.
Dari awal, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus mendorong Pemerintah Kabupaten di Aceh untuk menginventarisir potensi produk daerah untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Kantor Wilayah Aceh, pasti siap membantu dan memberikan pendampingan," kata Junarlis.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti