ACEH TAMIANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Pemkab Aceh Tamiang menyepakati untuk meningkatkan kualitas bahkan kuantitas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Kesimpulan ini didapatkan usai melakukan koordinasi ke Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Aceh Tamiang terkait dengan pemutakhiran data PPNS di Aceh pada, Jumat (13/10/2023).
Ada banyak hal yang dipastikan Tim Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aceh salah satunya soal data dan proses pelaksanaan kegiatan PPNS di Aceh Tamiang.
Syahrir, Sekretaris Satpol PP Aceh Tamiang menyampaikan bahwa jumlah PPNS ditempatnya sebanyak tiga orang. Sementara itu, Edi Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Tamiang mengakui hanya mempunyai satu orang PPNS.
Sehingga, Syahrir mengakui pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS saat ini terkendala dalam hal anggaran dan kapasitas SDM.
"Maka kami berharap Kemenkumham Aceh dapat membantu peningkatan kualitas SDM PPNS Aceh Tamiang," ujar Syahrir.
Ditempat terpisah, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan bahwa PPNS mempunyai peran yang cukup penting.
Sehingga menurutnya peningkatan kualitas dan kuantitas PPNS harus dilakukan. Hal tersebut dianggap perlu melihat ketimpangan antara jumlah PPNS dengan cakupan tugas yang luas di Pemkab Aceh Tamiang.
"PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya," jelas Junarlis,
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti