Banda Aceh – Kekayaan adat dan budaya yang menjadi kearifan lokal di Aceh dianggap layak dan memenuhi kriteria untuk dijadikan Kawasan Karya Cipta. Pernyataan ini diungkapkan Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy pada hari ini, Kamis (30/3/2023) usai mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Kawasan Karya Cipta.
“Saya kira sudah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tentunya bisa kita ajukan. Harapannya Aceh dapat menjadi daerah tujuan wisata dan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Rakhmat.
Dijuluki Bumi Serambi Mekkah menjadikan Aceh sebagai pusat wisata religi yang banyak dikunjungi wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sehingga Rakhmat menilai Aceh cocok dinobatkan menjadi salah satu kawasan karya cipta di Indonesia.
Seperti yang diketahui, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai salah satu program unggulan yaitu Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024. Persiapan tersebut mengharuskan setiap Kantor Wilayah Kemenkumham untuk menentukan kandidat Kawasan Karya Cipta di setiap wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan saat ini daya tarik wisata suatu tempat tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga pada kekayaan intelektual.
“Di Indonesia, hal tersebut dapat kita temui di banyak tempat, misalnya di Solo, Jember, Banyuwangi, Singkawang, Yogyakarta, Condet, dan sejumlah daerah lainnya,” sebut Anggoro.
Ia melanjutkan, Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer. Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 ini bertujuan agar dapat memicu daerah-daerah lain untuk mengembangkan pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual.
“Selain itu, untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan hak cipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, kreasi-kreasi tersebut bukan sekedar diciptakan, namun dapat diangkat dalam rangka pelestarian dan bermanfaat secara ekonomi,” sambungnya.
Pada kegiatan ini, nantinya DJKI akan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham menjadi katalisator dalam membangun konsolidasi birokrasi, investasi dan promosi kreasi di daerah.
Disisi lain, menyambung hal tersebut Rakhmat Renaldy meyakini Aceh merupakan daerah yang potensial untuk ditetapkan menjadi kawasan karya cipta. Bukan hanya soal potensi alamnya, kebiasaan-kebiasaan yang telah menjadi tradisi secara turun temurun menjadi nilai tambah tersendiri.
“Secepatnya, dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, kita akan menentukan daerah yang akan kita usulkan,” ungkap Rakhmat.
Kegiatan Pencanangan Kawasan Karya Cipta yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan berfokus pada pengembangan kapasitas para pemangku kepentingan bidang pariwisata dan kebudayaan di daerah. Pokok pembahasannya adalah mencari peluang pemanfaatan kekayaan intelektual yang ada di Kawasan Karya Cipta melalui berbagai cara, seperti festival, lisensi, merchandise, dan branding.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti