Lhokseumawe – Pekan pertama di bulan ramadhan dimanfaatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk melakukan koordinasi dan verifikasi data terkait analisis kebijakan dengan memanfaatkan data Sipkumham, Kamis (30/3/2023).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid HAM Irfan mengatakan, Sipkumham hadir sebagai mesin riset yang berbasis artificial intelligence untuk mendorong penyusunan kebijakan berbasis bukti pada bidang hukum dan HAM sering terkendala minimnya data yang akurat dan real-time.
“Sipkumham mampu menginventarisir, mengidentifikasi, serta mengklasifikasi permasalahan hukum, HAM, juga pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis,” sebut Irfan.
Hal itu Ia ungkapkan saat melakukan audiensi terkait penelitian Sipkumham di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Lhokseumawe dan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kota Lhokseumawe.
Adapun yang menjadi topik penelitian terkait dengan Penempatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum Pada Lapas Dewasa (Studi Kelayakan Blok Hunian Khusus Anak Pada Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe).
Irfan melanjutkan, permintaan data dan melakukan wawancara atas penempatan anak yang berkonflik dengan hukum pada Lapas dewasa. Pengambilan data dan wawancara tersebut langsung dengan Kabag humas beserta Hakim Dewasa/PTSP pengadilan Negeri Kelas IIB Lhokseumawe dan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhokseumawe.
Selain itu, Kemenkumham Aceh juga menggelar Rapat Persiapan Pengumpulan Data Kabupaten Kota Peduli HAM dan Pelaporan Capaian Aksi HAM di Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Mulyadi, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen yang dihadiri oleh sejumlah SKPK terkait.
Sementara itu, Irfan dalam paparannya menjelaskan bahawa setiap pengisian form dan pelampiran data dukung KKP HAM dan teknis tata cara pengisian setiap data dukung ke dalam format yang ada.
“Karena tahun ini untuk Daerah Kabupaten/ Kota harus mengisi 10 Indikator sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli (KKP HAM), agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Irfan.
Selanjutnya, paparan dilanjutkan oleh Leni Novita Sari Kasubbag Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. Ia mengatakan bahwa Pelaporan Capaian Aksi HAM pemerintah daerah, khususnya Kabupaten/ Kota wajib dilaksanakan sesuai Perpres 53/2021 tentang RANHAM 2021-2025 yang dilaporkan ke Website serambi.ksp.go.id.
Terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menjawab setiap pertanyaan dari peserta khususnya tata cara pengisian data serta teknis pembuatan alasan data dukung tidak tersedia, serta ada beberapa daftar form Aksi HAM yang mengalami beberapa perubahan dan penambahan data dukung.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti