SUBULUSSALAM - Kanwil Kemenkumham Aceh lakukan pemaparan hasil harmonisasi sejumlah Rancangan Qanun Kota Subulussalam yang meliputi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Subulussalam 2025-2045, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas digelar di Aula Walikota Subulussalam, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang meliputi Plt. Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asisten II, Kabag Hukum dan sejumlah unsur SKPK Kota Subulussalam.
Sementara itu, hadir pula Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Nurdani, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Dalam sambutannya, Nurdani memaparkan terkait tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, khususnya terkait pembentukan peraturan daerah.
“Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kita mempunyai tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum yang mempunyai tugas untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum daerah,” jelasnya.
Nurdani juga menjelaskan bahwa konsultasi dan harmonisasi peraturan daerah merupakan hal wajib yang harus dilakukan agar setiap produk hukum daerah mempunyai keselarasan dan konsistensi dengan hukum yang berlaku.
“Jadi produk hukum yang lahir nanti benar-benar harus mampu menjawab persoalan, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, dan sesuai dengan aturan yang berlaku lainnya,” papar Nurdani.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta konsultasi memberikan berbagai masukan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Qanun Kota Subulussalam, baik itu tentang RPJPK 2025-2045, Kawasan Tanpa Rokok, maupun Rancangan Qanun tentang Penyandang Disabilitas.
Sebelumnya, Plt. Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Sairun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan memberikan masukan dalam konsultasi ini.
"Masukan dari semua pihak sangat penting bagi kami dalam menyempurnakan Rancangan Qanun Kota Subulussalam ini," ujar Sairun.
Ia pun berharap sejumlah Rancangan Qanun Kota Subulussalam nantinya dapat berlaku efektif dan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Kota Subulussalam yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.