Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha dan Instansi Terkait yang berlangsung di Hotel Ayani, Selasa (27/2/2024).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bukhari saat membacakan laporan mengatakan, salah satu peran dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam Bidang Pelayanan Hukum adalah mendukung upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh berkewajiban untuk mengumpulkan data, membina dan mensosialisasikan Undang-undang menyangkut Kekayaan Intelektual, agar bentuk produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat lokal dalam hal ciptaan, merek dagang dan jasa serta produk-produk mempunyai ciri khas tertentu,” ujar Bukhari.
“Adapun tujuan dari kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini adalah bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan kekayaan intelektual dengan memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil olah pikir manusia yang dituangkan ke dalam suatu karya, produk atau jasa yang didalamnya terdapat daya kreasi dan inovasi intelektual,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dalam sambutannya menyampaikan, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna, ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
“Oleh karena itu, pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat dicapai melalui pemberian berbagai jenis informasi antara lain tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya. Perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi, kaum profesional, industri, para pelaku ekonomi kreatif, masyarakat perlindungan indikasi geografis dan juga kustodian pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional yang ada di wilayah,” sambung Meurah.
Pada kesempatan ini, Kakanwil juga menyerahkan 3 sertifikat Merek yaitu Namdua Vapor Store, Alr Alam In dan Evaschoice Handicraft yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan didampingi oleh para kadiv.
"Harapan saya kepada peserta saat kembali nanti Bapak Ibu memahami materi yang disampaikan dengan sepenuhnya, sehingga nantinya Bapak Ibu mengerti arti pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha,” ungkap Meurah sekaligus membuka acara.
Adapun peserta kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan Instansi terkait ialah 100 orang yang terdiri dari stakeholder di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar serta pelaku usaha.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Yasir Putra Utama, Para Pejabat Struktural Kanwil, dan JFT Penyuluh Hukum.