BANDA ACEH – Dalam rangka mendorong percepatan pemenuhan data dukung pada Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT-RB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh lakukan pendampingan dan verifikasi RKT RB pada satuan kerja.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah yang diikuti langsung oleh UPT di sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar serta diikuti secara virtual oleh UPT lainnya, Kamis (30/11/2023).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Ida Meilani menyampaikan agar seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera dan dapat memenuhi semua data dukung pada aplikasi E-RB serta memastikan kualitas data dukung yang harus disajikan.
“Kita berharap seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh nantinya sudah mengupload seluruh data dukung RKT RB pada batas waktu yang telah ditentukan dan tidak ada yang dibawah 100% lagi,” ujar Meilani meneruskan pesan pimpinan.
Disamping melakukan verifikasi, tim verifikator dari Kantor Wilayah juga melakukan pendampingan kepada satuan kerja dalam pemenuhan data dukung tersebut. Pendampingan tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan yang terdapat pada data dukung sebelum dan telah sesuai dengan tata naskah dinas.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Perencanaan perihal Pengunggahan dan Verifikasi Data Dukung Reformasi Birokrasi B12 Kementerian Hukum dan HAM pada aplikasi E-RB.
#KemenkumhamAceh
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti