Aceh Besar - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan perseroan perorangan.
Proses pendaftarannya yang mudah dan murah diharapkan dapat mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
"Hanya dengan modal Rp. 50.000 sudah bisa mendirikan perusahaan, sudah menjadi CEO," kata Yudi Suseno, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Jumat (15/9/2023) di Hotel Permata Hati, Aceh Besar.
Hal itu Ia ungkapkan saat membacakan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang mengusung tema "UMKM Bangkit-Indonesia Maju".
Yudi menjelaskan saat ini UMKM terus bertumbuh dengan jumlahnya yang terus meningkat setiap tahunnya. Ia menyadari betul hal ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.
"UMKM ini menjadi tulang punggung dan ujung tombak perekonomian Indonesia, apalagi waktu pandemi kemarin," terangnya.
Kondisi perkembangan UMKM yang sangat potensial untuk dikembangkan ini harus didukung. Sehingga, kehadiran perseroan perorangan ini diharapkan mampu mengembangkan bisnis UMKM.
Sosialisasi tersebut berfokus untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku UMKM maupun intansi terkait mengenai perseroan perorangan.
"Baik terkait Permenkumham tentang tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMKM," lanjut Yudi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh dan Disperindag Kab. Aceh Besar. Adapun yang menjadi peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari perwakilan instansi Kab. Aceh Besar, pelaku UMKM, dan dari unsur masyarakat umum.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti