Aceh Tengah – Setelah dilaksanakan pada beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kembali melaksanakan Evaluasi Kebijakan Permenkumham tentang Pendaftaran Merek di Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa (21/03/2023).
Tidak hanya itu, Kemenkumham Aceh juga melakukan monitoring dan evaluasi hasil survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) - IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Pada Aplikasi 3AS Survey Management di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.
“Pada hari ini kita melakukan koordinasi serta permintaan data dan wawancara atas evaluasi kebijakan implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek pada Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah, dimana dalam hal ini menjadi salah satu dinas yang akan menjadi sampel dalam evaluasi kebijakan,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid HAM, Irfan.
Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh disambut langsung oleh Kabid Perindustrian Arni Sari Lubis, Sekretaris Khairul Munadi, Kabid Pemberdayaan & Pengembangan Koperasi Usaha Mikro Taniro, Kabid Koperasi M.Daud dan Kasubbag Umun Dwi Waluyo.
Seluruh pejabat terkait ini dimintai sejumlah data penunjang untuk mengukur efektivitas regulasi yang mengatur tentang pendaftaran merek. Tentunya ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan yang ada Kanwil Kemenkumham Aceh khususnya pada pendaftaran merek.
Sementara itu, saat di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi Hasil Survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) - IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Pada Aplikasi 3AS Survey Management.
Pada kesempatan yang sama, diberikan pula pengarahan kepada operator aplikasi survei 3AS pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon terkait update aplikasi seperti penambahan identitas responden dan sejumlah fitur lainnya.
“Survei ini harus dilakukan secara berkala setiap bulannya. Ini menjadi barometer kita dalam melihat tingkat kepuasan masyarakat,” ungkap Irfan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh saat ini memang sedang gencar-gencarnya melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan. Pembenahan ini tidak hanya dilakukan pada internal, namun juga mengukur tingkat kemudahan dengan melibatkan pihak eksternal. Sejumlah Dinas pada Kabupaten/Kota akan menjadi sampel pada evaluasi kebijakan pendaftaran merek ini. upaya ini diharapkan dapat mengagregasikan seluruh data dan informasi sebagai bahan perbaikan kualitas pelayanan kedepannya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti