BANDA ACEH - Junarlis, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh menegaskan pentingnya survei dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
"Survei adalah salah satu alat yang efektif untuk mendapatkan pandangan langsung dari masyarakat tentang pengalaman mereka dalam berinteraksi dengan layanan kita," kata Junarlis, Senin (5/4/2024).
Hal itu ia ungkapkan usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) secara virtual dari Ruang CorpU.
Junarlis menyoroti peran penting data dan umpan balik dari survei untuk memahami kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi area-area di mana pelayanan dapat ditingkatkan.
"Dengan mengumpulkan data melalui survei, kami dapat mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki proses secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM R.I (DR. Y. Ambeg Pramarta ini menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya ialah Asep Kurnia (Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham R.I), Afif Nur Wahid (Kemenpan-RB), Dwi Ari Wibowo (Auditor Ahli Madya Itjen Kemenkumham R.I), Evina Ironika (Statistik Ahli Madya Badan Pusat Statistik), dan Tri Lestari (Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM).
Seperti yang diketahui, hasil survei eksternal akan digunakan untuk memenuhi penilaian dalam komponen hasil pada lembar kerja Evaluasi ZI.
Survei eksternal terdiri dari Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik dan Survei Persepsi Anti Korupsi. IPAK dan IPKP merupakan rata-rata hasil survey mandiri minimal 3 (tiga) bulan terakhir sebelum diusulkan ke TPN.